Geledah Dinas Perkim Lampung Timur, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti lainnya.
"Untuk hasil geledah disita Dokumen dan BBE," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, pada Selasa (22/4/2025).
Diketahui, KPK menangkap tangan tiga Anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Uki Hartarti. Selain itu, KPK juga menangkap dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, serta dua pemberi suap, yakni M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.
Kasus ini bermula ketika sejumlah perwakilan DPRD menemui Pemda OKU. Mereka diduga meminta jatah proyek.