Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Geledah Rumah Bupati Sukoharjo-Kadis PUPR, KPK Sita Dokumen
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia langsung ditahan di Rutan KPK pada Sabtu dini hari (11/7/2026) (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menggeledah rumah Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Kadis PUPR Bowo Sutopo Dwi Atmojo, menyita sejumlah dokumen penting.
  • Dokumen yang disita digunakan untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam penyidikan dugaan pemerasan oleh Bupati Sukoharjo.
  • Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Rp2,93 miliar bersama dua pejabat daerah lainnya setelah OTT pada 9 Juli 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah para tersangka kasus korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Kepala Dinas PUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen.

"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan penyidik, untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh bupati," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).

Diketahui, Etik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Rp2,93 miliar, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026.

Selain Etik, KPK menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Tri Mulyo.

Curated For You

Editorial Team

Related Article