Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah para tersangka kasus korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Kepala Dinas PUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen.
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan penyidik, untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh bupati," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).
Diketahui, Etik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Rp2,93 miliar, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026.
Selain Etik, KPK menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Tri Mulyo.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Geledah Rumah Bupati Sukoharjo-Kadis PUPR, KPK Sita Dokumen

KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia langsung ditahan di Rutan KPK pada Sabtu dini hari (11/7/2026) (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya