Jakarta, IDN Times - Sekjen DPP Gerindra, Sugiono akan mengajak partai politik (parpol) koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk konsolidasi. Hal itu dilakukan setelah Presiden Prabowo disadap eks Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Iya, tentu saja (akan ada konsolidasi)," ujar Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sugiono mengatakan, konsolidasi tahap pertama dilakukan di internal Partai Gerindra. Sebab, Prabowo juga merupakan Ketua Umum Gerindra.
"Saya juga akan melakukan konsolidasi sesama rekan-rekan, ya kan, bahwa ini adalah kepala negara, Presiden yang berasal dari partai kami," kata dia.
Setelah itu, kata Sugiono, Gerindra akan mengajak parpol koalisi melakukan konsolidasi. Meski demikian, Sugiono belum mau bicara lebih rinci kapan agenda konsolidasi itu.
"Saya kira pada waktunya itu akan dilakukan (Konsolidasi dengan parpol koalisi0," ucap dia.
Selain Listyo Sigit, Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Akibat perbuatannya, ketiga jenderal polisi ini dijerat pasal berlapis.
Pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.
Ketiga perwira tinggi Polri itu juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Kemudian, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana delapan tahun.