Kasus Penyadapan, Ombudsman Dorong Pengawasan Internal Polri Diperkuat

Ombudsman RI mendesak pembenahan tata kelola dan pengawasan internal Polri setelah dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak.
Penggunaan kewenangan penyadapan dinilai perlu diperiksa dari sisi prosedur, akses data, dan kemungkinan maladministrasi.
Ombudsman mendorong pengawasan eksternal serta reformasi kelembagaan agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah.
Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI mendesak pembenahan tata kelola dan sistem pengawasan internal Polri menyusul terbongkarnya penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga masyarakat sipil. Ombudsman menilai pengusutan pelaku tidak cukup tanpa memperbaiki sistem yang membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
"Penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi," kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, Rabu (4/11/2026).
1. Ombudsman minta reformasi pengawasan Polri

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pembuka dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Sidang tersebut membahas berbagai isu strategis, mengevaluasi program kerja pemerintah, sekaligus menandai dua tahun masa kerja Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S) Syafrida menilai dugaan penyadapan tanpa prosedur tidak cukup diselesaikan melalui penetapan tersangka. Menurut dia, Polri perlu mengevaluasi mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, prosedur pemberian perintah, hingga pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik.
"Pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk pelemahan institusi. Justru pengawasan merupakan instrumen untuk menjaga institusi tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat," ujarnya.
2. Dugaan penyalahgunaan wewenang bisa diuji sebagai maladministrasi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat) Ombudsman menilai, dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat juga perlu diperiksa dari perspektif maladministrasi. Pemeriksaan diperlukan apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau kegagalan pengawasan yang berdampak terhadap kepentingan publik.
"Pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat tidak boleh semata-mata bergantung pada mekanisme internal, tetapi harus ditopang oleh sistem pengawasan yang independen, transparan, dan akuntabel," kata dia.
3. Ombudsman desak pengawasan eksternal diperkuat

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat) Syafrida mendorong penguatan pengawasan eksternal agar penggunaan kewenangan aparat tidak hanya dikontrol oleh institusi sendiri. Mekanisme checks and balances dinilai perlu berjalan efektif untuk memastikan setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan.
"Peristiwa ini semestinya tidak berhenti sebagai penanganan perkara semata, tetapi menjadi titik masuk reformasi kelembagaan. Harus ada evaluasi, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang," katanya


















