"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.
Istana Anggap Perbuatan Listyo Sigit dkk Mengarah ke Makar

- Presiden Prabowo Subianto memecat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan KSP setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh.
- Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut tindakan para tersangka berpotensi mengarah pada makar dan membahayakan kepentingan serta keselamatan pimpinan negara, sementara tujuan dan dalangnya belum diketahui.
- Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso ditahan di Rutan Mabes Polri serta dijerat pasal KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memecat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain. Selain Listyo, yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan perbuatan para tersangka itu bisa dikategorikan makar.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengaku belum mengetahui tujuan dan siapa dalang dari penyadapan tersebut.
"Belum, belum, belum tapi bahwa ada proses dan ini kan Kepala Negara, ya. Kepala Negara, kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai, termasuk tokoh-tokoh ormas," kata dia.
Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Akibat perbuatannya, ketiga jenderal polisi ini dijerat pasal berlapis.
Pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Ketiga perwira tinggi Polri itu juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Kemudian, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana delapan tahun.


















