Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Sebagai informasi, Mahkamah Konsitusi memutuskan menteri yang ingin maju capres tak perlu mundur dari kursi jabatannya. Putusan itu menjawab permohonan uji materiil dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). MK menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda.
Dalam sidang itu, MK juga menjeleaskan bahwa tidak semua pejabat setingkat menteri masuk pengecualian dari aturan tersebut.
Setidaknya ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat ikut pencalonan sebagai presiden maupun wapres. Di antaranya mereka yang menjabat sebagai ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung; ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta ketua, wakil ketua, dan anggota MK.
Selain itu, ada ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; serta ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian juga, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Terakhir, pejabat lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.