Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Selain itu, KPU RI menanggapi positif usulan tak dirombaknya nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang. Dengan demikian artinya nomor urut partai yang sebelumnya menjadi peserta Pemilu 2019 lalu dan lolos di parlemen tak perlu diundi.
Diketahui, terkait nomor urut parpol tak diundi itu sempat diusulkan oleh Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri. Kemudian, usulan itu dilanjutkan dan dikabarkan akan dimuat dalam Perppu Pemilu.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan, sejauh ini pihaknya bersama DPR RI sudah mempertimbangkan materi yang terdapat dalam Perppu.
Dia menilai ada dampak positif jika nomor urut parpol tidak diundi, di antaranya masyarakat sebagai pemilih dapat dengan mudah mengingat nomor urut partai.
"Tentunya pembentuk UU sudah mempertimbangkan materi yang ada dalam Perppu, berkenaan dengan nomor urut partai yang tidak diundi ya tentunya ini juga ada aspek positif, dimana masyarakat akan mudah mengingat ya nomor urut partai pada nomor urut sebelumnya," kata dia kepada awak media, Rabu (16/11/2022).