Jakarta, IDN Times - Juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya menghormati penuh amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang secara tegas menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Sugiat mengatakan keputusan MK yang dibacakan pada Selasa, 7 Oktober 2026 malam bersifat mengikat dan final. Maka, kata dia, seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai.
Sugiat mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik, untuk menyikapi putusan MK secara bijak. Pria yang juga anggota Komisi XIII DPR RI itu pun meminta agar polemik ijazah Gibran disetop.
"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah, demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," ungkap Sugiat dalam keterangan kepada IDN Times, Rabu (7/10/2026).
Menurut Sugiat, spekulasi dan wacana hukum yang ada soal posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan, berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). "Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," katanya.
