Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Partai Gerindra menerima usul pemecatan tiga kader yang merupakan anggota DPRD dan digerebek saat melakukan pesta narkotika di sebuah hotel di area Surabaya pada akhir September 2026 lalu. Sidang pemecatan sudah dilakukan pada 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu.
"Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu," ungkap Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman di dalam keterangan pada Selasa (3/11/2026).
Mereka yakni ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Ketiganya ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R, saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin, 28 September 2026 dini hari.