Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto sedang melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Mesir. Dengan demikian, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi Plt Presiden.
Hal itu tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2024, tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden. Keppres tersebut ditandatangani Prabowo pada Senin (16/12/2024).
Gibran diminta melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi dan kunjungan kerja ke Mesir, dan Konferensi Tinggi D-8, pada 17 sampai dengan 19 Desember 2024, atau dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.
"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden, wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden," tulis Keppres tersebut.
Setelah Prabowo berada di Indonesia, penugasan Gibran sebagai Plt Presiden berakhir. Gibran kemudian diminta segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Prabowo.