Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan meski Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait persyaratan capres dan cawapres di Pemilu 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026, hakim konstitusi tetap mengadili substansi dari gugatan tersebut.
Dalam putusannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan SMA Gibran, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan dalam Pemilu 2024. Namun, menurut Bivitri, pemohon yang terdiri dari 12 pihak tidak sepenuhnya mengalami kekalahan. Justru, ia menilai, itu langkah yang paling jauh secara politik yang dapat diputuskan MK. Mahkamah melempar bola panas ke sejumlah lembaga lain.
"MK melempar bola panas ke beberapa pihak yakni satu, partai-partai yang ada di DPR untuk memulai proses impeachment (pemakzulan), kedua, aparat penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang ditemukan oleh MK, ketiga, DPR supaya menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sekarang. Tujuannya agar anggota KPU yang saat ini menjabat tidak dipilih lagi. Bahkan, seharusnya mereka dipecat," ungkap Bivitri di akun Threads, dikutip Rabu (7/10/2026). IDN Times telah meminta izin kepada Bivitri untuk mengutip pandangannya itu.
Bivitri juga menjadi saksi ahli dari pihak Denny Indrayana Cs di dalam persidangan kasus ini di MK pada 30 September 2026. Di forum itu, Bivitri menggarisbawahi masalah yang disoal oleh para pemohon bukan terkait ijazah SMA Gibran yang tidak ada, namun dugaan manipulasi persyaratan di Pilpres 2024 untuk kepentingan calon tertentu.
"Sementara, pemohon dianggap oleh MK tidak punya dasar hukum untuk memohonkan perkara ini. Istilah hukumnya, tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)," katanya.
