Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluruskan terkait polemik pidato politik jelang Pemilu 2029. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai persoalan utamanya bukan semata-mata apakah syarat dua fraksi tergolong ringan atau berat. Menurutnya, yang lebih penting adalah melihat dampak aturan tersebut terhadap jumlah kandidat yang dapat mengikuti Pilpres 2029.
“Presidential threshold sudah dihapus. Jangan sampai setelah itu muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029,” kata Arifki kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Ia mengatakan, figur yang memiliki dukungan publik tetap membutuhkan kendaraan politik atau dukungan partai sesuai dengan mekanisme pencalonan yang nantinya disepakati.
“Figur bisa punya popularitas dan dukungan publik, tetapi kalau tidak memenuhi syarat pencalonan, tetap saja tidak bisa bertanding. Jadi kita perlu membedakan antara punya basis dukungan publik dengan punya tiket pencalonan,” ujarnya.
Arifki menilai isu tersebut akan relevan bagi sejumlah figur yang mulai diperbincangkan menuju Pilpres 2029, seperti Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, dan Dedi Mulyadi, yang memiliki popularitas dan basis dukungan publik, tetapi tetap membutuhkan dukungan partai politik untuk memenuhi mekanisme pencalonan. Hal serupa juga berlaku bagi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jika mekanisme dukungan minimal dua fraksi diberlakukan, Demokrat perlu membangun kerja sama politik dengan partai lain apabila ingin mengusung pasangan calon sendiri.
“Nama-nama seperti Gibran, Anies, AHY maupun Dedi Mulyadi bisa saja masuk dalam pembicaraan politik menuju 2029. Tetapi persoalannya bukan hanya soal popularitas atau elektabilitas. Tetapi siapa yang memiliki akses terhadap tiket pencalonan ketika aturan ini benar-benar diberlakukan,” kata Arifki.