Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Golkar Dukung Usul Capres-Cawapres Wajib Diusung Minimal 2 Fraksi DPR
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Partai Golkar mendukung usulan pencalonan presiden dan wakil presiden yang memerlukan dukungan minimal dua fraksi.
  • Muhammad Sarmuji mengatakan komunikasi informal mengenai usulan tersebut telah dilakukan dengan partai koalisi pemerintah.
  • Arifki Chaniago mengingatkan mekanisme baru tidak kembali mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (21/9/2026)

Muhammad Sarmuji menyatakan dukungan Golkar terhadap wacana capres dan cawapres minimal didukung dua fraksi. Arifki Chaniago mengingatkan agar mekanisme baru tidak mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Wacana capres dan cawapres minimal didukung dua fraksi dalam revisi RUU pemilu.
  • Who?
    Muhammad Sarmuji, Partai Golkar, Surya Paloh, dan Arifki Chaniago menyampaikan pandangan mengenai wacana tersebut.
  • Where?
    Jakarta.
  • When?
    Senin (21/9/2026).
  • Why?
    Usulan dinilai berlandaskan putusan MK agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit.
  • How?
    Pencalonan diusulkan berbasis dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi di parlemen, dengan komunikasi informal bersama partai koalisi pemerintah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pak Sarmuji dari Partai Golkar setuju calon presiden dan wakilnya didukung paling sedikit dua fraksi. Pak Surya Paloh juga mendukung pembatasan itu. Pak Arifki bilang calon yang terkenal tetap perlu dukungan partai untuk ikut Pilpres 2029. Mereka sedang membicarakan aturan di RUU pemilu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Usulan dukungan minimal dua fraksi dipandang sebagai upaya menjaga jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tidak terlalu banyak maupun terlalu sedikit. Pembicaraan yang telah dilakukan bersama partai koalisi pemerintah juga menunjukkan adanya komunikasi mengenai model dukungan pencalonan dalam revisi RUU pemilu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menyatakan dukungannya terhadap wacana calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) minimal didukung dua fraksi dalam revisi undang-undang (RUU) pemilu. Wacana tersebut juga bagian dari usulan Golkar.

Sarmuji mengklaim usulan tersebut juga telah dibicarakan bersama partai koalisi pemerintah.

"Itu (capres dan cawapres didukung minimal dua fraksi) bagian dari usulan Golkar juga," kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

"Ya, komunikasi informasi informal sudah dilakukan," sambungnya.

1. Masih berlandaskan putusan MK

Sekretaris Jendral DPP Golkar RI Muhammad Sarmuji (kanan) saat hadiri Musda Golkar NTT di Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menilai, usulan tersebut tetap berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, usulan tersebut diyakini akan membuat jumlah pasangan capres dan cawapres tidak terlalu banyak dan sedikit pada pemilu mendatang.

Adapun, putusan MK telah memerintahkan penghapusan ambang batasa presiden atau presidential threshold. Namun, MK memberikan ruang rekayasa konstitusi atau constitutional engineering terhadap pembuat undang-udang.

"Pencalonan presiden dengan dua partai yg ada di parlemen berbasis rekomendasi MK untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak tapi juga tidak terlalu sedikit," kata dia.

2. Surya Paloh dukung capres dan cawapres didukung minimal 2 fraksi

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam acara Garda Pemuda NasDem. (Dok. NasDem)

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mendukung adanya pembatasan capres dan cawapres dalam ruu pemilu. Menurut dia, pembatasan ini juga tidak akan terpengaruh apabila dapat ditopang ambang batas parlemen yang tinggi.

"Menurut saya itu baik, sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary thresholdnya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan," kata dia.

Surya Paloh memang telah mendengar adanya wacana pergantian model dukungan terhadap capres dan cawapres dalam ruu pemilu

"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata dia.

3. Usulan NasDem dan Golkar merugikan AHY hingga Gibran?

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluruskan terkait polemik pidato politik jelang Pemilu 2029. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai persoalan utamanya bukan semata-mata apakah syarat dua fraksi tergolong ringan atau berat. Menurutnya, yang lebih penting adalah melihat dampak aturan tersebut terhadap jumlah kandidat yang dapat mengikuti Pilpres 2029.

“Presidential threshold sudah dihapus. Jangan sampai setelah itu muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029,” kata Arifki kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Ia mengatakan, figur yang memiliki dukungan publik tetap membutuhkan kendaraan politik atau dukungan partai sesuai dengan mekanisme pencalonan yang nantinya disepakati.

“Figur bisa punya popularitas dan dukungan publik, tetapi kalau tidak memenuhi syarat pencalonan, tetap saja tidak bisa bertanding. Jadi kita perlu membedakan antara punya basis dukungan publik dengan punya tiket pencalonan,” ujarnya.

Arifki menilai isu tersebut akan relevan bagi sejumlah figur yang mulai diperbincangkan menuju Pilpres 2029, seperti Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, dan Dedi Mulyadi, yang memiliki popularitas dan basis dukungan publik, tetapi tetap membutuhkan dukungan partai politik untuk memenuhi mekanisme pencalonan. Hal serupa juga berlaku bagi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jika mekanisme dukungan minimal dua fraksi diberlakukan, Demokrat perlu membangun kerja sama politik dengan partai lain apabila ingin mengusung pasangan calon sendiri.

“Nama-nama seperti Gibran, Anies, AHY maupun Dedi Mulyadi bisa saja masuk dalam pembicaraan politik menuju 2029. Tetapi persoalannya bukan hanya soal popularitas atau elektabilitas. Tetapi siapa yang memiliki akses terhadap tiket pencalonan ketika aturan ini benar-benar diberlakukan,” kata Arifki.

Curated For You

Editorial Team

Related Article