Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dan surat dakwaan eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Ia disebut melakukan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp40 miliar.
"Nantinya Tim Jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima Terdakwa tersebut senilai Rp40 miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/1/2023).