Akhir Kisah Firli Bahuri yang Penuh Kontroversi di Lembaga Antikorupsi

Jokowi resmi mencopot Firli Bahuri dari KPK

Jakarta, IDN Times  - Firli Bahuri akhirnya dicopot Presiden Joko "Jokowi" Widodo dari jabatan ketua sekaligus anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

Firli dicopot Jokowi sehari setelah divonis melakukan pelanggaran etik berat oleh Dewan Pengawas KPK. Hal ini sekaligus mengakhiri perjalanan panjang penuh kontroversi Firli di lembaga antikorupsi.

1. Kontroversi Firli Bahuri sudah dimulai sejak masih Deputi Penindakan KPK

Akhir Kisah Firli Bahuri yang Penuh Kontroversi di Lembaga AntikorupsiInfografis Firli Bahuri (IDN Times/Aditya)

Firli Bahuri mengawali karier di KPK sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi pada 2018. Saat itu ia masih berstatus Inspektur Jenderal Polisi aktif.

Sejumlah kontroversi pelanggaran etik pun telah dilakukan Firli. Pelanggaran etik yang dilakukan Firli antara lain menjemput saksi dugaan korupsi yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan saat itu, Bahrullah Akbar.

Firli mengaku pernah bertemu dengan pimpinan partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada November 2018. Namun, Firli saat itu tidak mengungkapkan siapa sosok yang dimaksud.

Firli pun dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran etik berat.

Selain itu, Firli pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik usai terbukti bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainunl Majdi atau Tuan Guru Bajang. Pertemuan itu dipermasalahkan karena KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemprov NTB.

Hanya 14 bulan bertugas di KPK, Firli kemudian ditugaskan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi Kapolda Sumatra Selatan.

Pada 2019, Firli terpilih menjadi Ketua KPK. Sesaat sebelum terpilih, ia sempat dimutasi sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Firli Bahuri diangkat Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 bersama empat pimpinan KPK lain dan lima Dewan Pengawas KPK. Pelantikan berlangsung pada 20 Desember 2019 di Istana Negara.

Firli dilantik menjadi Ketua KPK setelah berhasil meraih suara terbanyak dalam pemilihan yang dilakukan Komisi Hukum DPR pada Jumat, 13 September 2019 dini hari. Firli meraih 56 suara, Alexander Marwata 53, Nurul Ghufron 51, Nawawi Pomolango 50, Lili Pintauli Siregar 44.

Baca Juga: KALEIDOSKOP KPK: Dari Menteri Tersangka hingga Firli Dipecat Jokowi

2. Kebiasaan Firli Bahuri melanggar etik berlanjut saat jadi Ketua KPK

Akhir Kisah Firli Bahuri yang Penuh Kontroversi di Lembaga AntikorupsiInfografis Firli Bahuri (IDN Times/Aditya)

Setelah menjadi Ketua KPK, Firli pun tetap melakukan sejumlah kontroversi dugaan pelanggaran etik.

Pada 2020, Firli terbukti melanggar etik menggunakan helikopter untuk ke Baturaja, Sumatra Selatan. Akibat perbuatannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Terbaru, Firli terbukti melakukan tiga pelanggaran etik sekaligus yakni berkomunikasi dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat sedang berkasus, tak melaporkan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki Mangga Besar kepada Pimpinan KPK lain, serta tak jujur dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Akibatnya, Firli Bahuri dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan harus mengajukan surat pengunduran diri.

3. Polda Metro Jaya tetapkan Firli sebagai tersangka korupsi dengan puluhan bukti

Akhir Kisah Firli Bahuri yang Penuh Kontroversi di Lembaga AntikorupsiFirli Bahuri (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Tiga dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri bermula dari dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus ini berbarengan dengan dugaan korupsi Syahrul yang sedang ditangani KPK.

Dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pun naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023. Namun, polisi saat itu hanya menyebut dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK.

Rumah Firli di Bekasi beberapa kali digeledah polisi. Selain itu, polisi juga sempat menggeledah rumah di Kertanegara yang diduga digunakan Firli dan sebuah apartemen mewah di Darmawangsa.

Firli pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 malam hari.

"Pada hari ini, pukul 19.00 WIB bertempat di tempat gelar perkara Ditreskrimsus dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ada sejumlah barang bukti yang disita, berikut daftarnya:

- Dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar
- Sejumlah dokumen KPK terkait kasus SYL
- Pakaian, sepatu, dan pin yang dipakai SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki
- Eksternal hardisk
- LHKPN Firli Bahuri
- 21 handphone
- 17 akun e-mail
- 4 unit flashdisk
- 2 mobil
- 3 e-money
- Remote keyless
- 1 dompet
- Voucher Rp100 ribu

Dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli pun dinonaktifkan sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Surat penonaktifan Firli itu ditandatangani langsung oleh Jokowi begitu mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kemudian ditunjuk untuk menjadi Ketua KPK sementara.

Baca Juga: Firli Diberhentikan Jadi Ketua KPK, Polisi Harus Segera Tangkap

4. Presiden Jokowi hingga DPR dinilai bertanggung jawab atas terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Akhir Kisah Firli Bahuri yang Penuh Kontroversi di Lembaga AntikorupsiKetua KPK Firli Bahuri di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat 20 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Meski sejumlah bukti sudah disita dan Firli sudah menjadi tersangka, Polda Metro Jaya masih belum menangkap Firli Bahuri. Padahal, Polda Metro Jaya telah tiga kali memeriksa Firli sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, menahan Firli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah hal yang mudah. Namun, perlu strategi yang tepat.

"Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini kelihatannya  perkaranya berkembang,” ujar Karyoto dalam kegiatan rilis akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang menjadi salah satu pelapor pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewas KPK berharap belum ditahannya Firli murni strategi polisi, bukan karena takut balik dibongkar. Ia berharap Firli segera ditahan.

"Mudah-mudahan ini bagian dari strategi, bukan takut dibuka boroknya. Makanya saya dorong untuk segera ditahan," ujar Boyamin kepada IDN Times.

Boyamin menilai citra polisi di mata publik sudah baik karena berhasil mengungkap kasus korupsi yang menyeret Firli Bahuri. Namun, menurutnya citra itu akan berkurang apabila Firli tak segera ditahan.

"Masyarakat kemudian memahami tak berani menahan karena takut saling dibuka boroknya. Ini analisa, dugaan lah," ujarnya.

Boyamin menilai ada tiga pihak yang paling bertanggung jawab atas skandal Firli Bahuri ini. Mereka adalah Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Presiden Joko "Jokowi" Widodo, hingga DPR.

Pansel punya andil karena meloloskan Firli yang sudah punya sederet kontroversi serta tak memberikan guidance kepada Presiden Jokowi untuk tak memilih Firli dan DPR punya andil karena menjadikan Firli sebagai Ketua KPK.

"Presiden pun juga punya andil, jangan merasa gak punya andil. Ini semua punya andil. Pansel, Presiden, dan DPR," ujarnya.

5. Dipecatnya Firli Bahuri harus jadi momentum restart KPK

Akhir Kisah Firli Bahuri yang Penuh Kontroversi di Lembaga AntikorupsiGedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute Praswad menilai dipecatnya Firli Bahuri oleh Jokowi harus menjadi momentum yang tepat bagi KPK untuk memulai kembali menjadi lebih baik. Apalagi ada survei terbaru yang menunjukkan KPK di posisi buncit.

"Upaya melakukan restart ulang KPK tersebut dapat dilakukan dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini dan melakukan pemilihan ulang," ujarnya.

Praswad menilai hal itu diperlukan karena tak menutup peluang ada pihak lain yang berperkara seperti Firli. Sehingga, investigasi menyeluruh perlu dilakukan

"Artinya segala anasir yang berpotensi menghambat kasus harus disetop," ujarnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolda Metro: Perlu Taktik Strategi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya