Jakarta, IDN Times - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) yang berada lingkungan pemerintah provinsi menggunakan mobil dinas untuk mudik Idul Fitri 1444 Hijriah. Namun, tujuan mudik hanya diperbolehkan di dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
"Boleh asal masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu seperti ke Kabupaten Mukomuko atau ke Kabupaten Kaur," katanya di Balai Semarak Kota Bengkulu, dikutip dari ANTARA, Senin (10/4/2023).