Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Papua Lukas Enembe [kiri] (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Permintaan pencegahan ke luar negeri sebelumnya diajukan oleh KPK ke Ditjen Imigrasi.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari KPK pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta pada Senin (12/9/2022).

1. Lukas Enembe tak boleh ke luar negeri hingga 7 Maret 2023

Gubernur Papua Lukas Enembe (Dok. Humas Pemprov Papua)

Ditjen Imigrasi resmi mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri sejak diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

Surya mengatakan selama periode itu, Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ujar Surya.

2. Nama Lukas Enembe masuk sistem informasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di