Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri 6 Bulan
Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Permintaan pencegahan ke luar negeri sebelumnya diajukan oleh KPK ke Ditjen Imigrasi.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari KPK pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta pada Senin (12/9/2022).
1. Lukas Enembe tak boleh ke luar negeri hingga 7 Maret 2023
Ditjen Imigrasi resmi mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri sejak diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.
Surya mengatakan selama periode itu, Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ujar Surya.