Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Permintaan pencegahan ke luar negeri sebelumnya diajukan oleh KPK ke Ditjen Imigrasi.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari KPK pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta pada Senin (12/9/2022).