Surabaya, IDN Times - Ratusan warga eks lokalisasi Dolly yang tergabung dalam Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independen (KOPI) melayangkan gugatan class action ke Pemkot Surabaya sebesar Rp270 miliar sekitar 2 bulan yang lalu. Gugatan ini pun menuai banyak protes dari berbagai pihak seperti Forum Komunikasi Warga Jarak Dolly (FORKAJI) dan beberapa ormas Islam.
Akhirnya, pada Senin (3/9) Pengadilan Negeri kota Surabaya membacakan putusan atas gugatan tersebut. Pembacaan putusan gugatan ini pun diwarnai aksi unjuk rasa dari pihak penggugat maupun penolak gugatan.