Jakarta, IDN Times - Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan eks anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi,” kata Michael dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).