Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru mengatakan, pihaknya tidak menargetkan artis dalam menangani kasus narkoba. Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat pada awal Februari lalu menangkap Lucinta Luna karena kasus yang sama.
"Pada saat rilis sebelumnya, pada saat publik figur muncul di media, otomatis masyarakat akan melaporkan juga publik figur lagi. Apabila ada laporan, kami berwajib untuk tindaklanjuti," jelas Audie.
Lebih lanjut, Audie menuturkan, Vitalia mengonsumsi narkoba untuk menopang kondisi tubuhnya yang mudah lelah.
"Rata-rata jawabnya kan sama bahwa dia (mengonsumsi narkoba) agar lebih semangat, lebih energik. Katanya demikian," tutur Audie.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb