Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
salah satu bangunan semi permanen diatas lahan Pemkot Depok ditertibkan Tim gabungan menggunakan escavator di Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (Istimewa)

Depok, IDN Times - Belasan bangunan semi permanen di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, digusur tim gabungan Pemerintah Kota Depok. Bangunan tersebut berada di atas lahan milik Pemkot Depok, yang rencananya akan dibangun stadion mini.

Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan penertiban ini  merupakan permintaan masyarakat kepada Pemkot Depok untuk membangun stadion sepak bola mini.

"Iya sesuai permintaan masyarakat karena akan dibangun stadion mini," ujar Lienda kepada IDN Times, Senin (5/9/2022).

1. Sebanyak lima bangunan belum dikosongkan

Puluhan Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok. (Istimewa)

Lienda menuturkan, penertiban sudah direncanakan sejak 4 Maret lalu bersama Sekretaris Daerah Kota Depok. Warga yang mendirikan bangunan tidak mengindahkan surat yang sudah diberikan Pemkot Depok.

"Nyatanya hingga 24 Maret tidak diindahkan mereka, akhirnya pimpinan memerintahkan tim gabungan, salah satunya Satpol PP untuk melakukan penertiban," tutur dia.

Sebelum penertiban bangunan, Satpol PP Kota Depok sudah melakukan tindakan persuasif kepada warga. Satpol PP telah melayangkan surat peringatan (SP) mulai SP1 hingga SP4, tetapi hanya sebagian yang mematuhi imbauan tersebut.

"Dari 14 pendiri bangunan, tinggal lima bangunan belum mengosongkan, namun kini sudah dibantu petugas untuk mengosongkan," terang Lienda.

2. Pemkot Depok sediakan kontrakan untuk warga yang tergusur

Editorial Team

Tonton lebih seru di