Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satpol PP Kota Depok Bongkar Bangunan Liar di Jalan Sejajar Rel

Anggota Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban di Jalan Sejajar Rel, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (Istimewa)

Depok, IDNTimes - Sejumlah bangunan liar (Bangli) di Jalan Sejajar Rel, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat terpaksa dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Bangunan liar yang berada di jalan tersebut dianggap melanggar Perda Kota Depok tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratananurdianny mengatakan, bangunan liar yang berada di Jalan Sejajar Rel dianggap mengganggu keindahan dan penataan kota. Bangunan liar dibangun di atas sepadan jalan, sehingga melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Sangat jelas karena melanggar Perda sehingga kami lakukan penertiban," ujar Lienda, Sabtu (19/3/2022). 

1. Sebanyak 85 bangunan liar ditertibkan

Anggota Satpol PP Kota Depok membongkar lapak PKL di bawah fly over Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Depok. (Istimewa)
Anggota Satpol PP Kota Depok membongkar lapak PKL di bawah fly over Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Depok. (Istimewa)

Lienda menuturkan, Satpol PP Kota Depok sebelum membongkar bangunan liar di Jalan Sejajar Rel, telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan. Peringatan tersebut diberikan berupa sosialisasi dan surat peringatan kepada pemilik.

"Ada beberapa pemilik bangli yang memberikan respons dengan cara membongkar sendiri bangunannya," tutur Lienda.

Terdapat puluhan pemilik bangunan liar tidak mengindahkan sosialisasi dan peringatan yang telah diberikan Satpol PP Kota Depok. Setelah melewati batas waktu surat peringatan yang diberikan, Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar di jalan tersebut.

"Sebanyak 85 bangli kami tertibkan dan pemilik bangli sadar bahwa telah melanggar Perda Kota Depok," ucap Lienda. 

2. Bangunan liar berbentuk semi permanen

Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny berdialog pada penertiban PKL di bawah fly over Jalan Arif Rahman Hakim. (Istimewa)
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny berdialog pada penertiban PKL di bawah fly over Jalan Arif Rahman Hakim. (Istimewa)

Lienda menjelaskan, bangunan liar yang ditertibkan dengan cara dibongkar yakni bangunan yang bersifat semi permanen. Petugas Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban dengan tetap memperhatikan barang berharga pemilik.

"Umumnya bangli yang dilakukan penertiban merupakan bangli berbentuk semi permanen," jelas Lienda.

Sebelumnya Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar tidak jauh dari Jalan Sejajar Rel atau tepatnya di flyover Jalan Arif Rahman Hakim dan sekitar Stasiun Depok Baru. Penertiban bangunan liar di wilayah tersebut dilakukan bersama petugas gabungan lainnya yakni TNI, Polri, DLHK, dan instansi lainnya.

"Kalau di flyover Arif Rahman Hakim sudah dibersihkan dan kini sudah ditata ulang untuk keindahan kota," terang Lienda.

3. Akan ada pengawasan kembali

Anggota Satpol PP Kota Depok mengangkat bagian atas penutup bangunan yang digunakan PKL untuk berjualan. (Istimewa)
Anggota Satpol PP Kota Depok mengangkat bagian atas penutup bangunan yang digunakan PKL untuk berjualan. (Istimewa)

Sementara, Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok Muhammad Fahmi menuturkan, para pemilik bangunan liar sudah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Namun, surat peringatan yang diberikan seakan tidak diindahkan dan tetap mendirikan bangunan liar di Jalan Sejajar Rel.

"Surat peringatan sudah kami layangkan, ada beberapa yang mengerti dan membongkar sendiri dan sisanya tetap bertahan hingga dilakukan penertiban," kata Fahmi.

Fahmi mengatakan, sebelum dilakukan penertiban terdapat 200 bangunan liar yang berdiri di Jalan Sejajar Rel, namun setelah diberikan peringatan tersisa sekitar 85 bangunan liar yang masih bertahan. Satpol PP Kota Depok telah meminta pemilik tidak mendirikan kembali bangunan liar di lokasi yang telah ditertibkan.

"Nantinya akan ada petugas yang mengawasi pasca penertiban," tutup Fahmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dicky
EditorDicky
Follow Us