Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith resmi bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11/2021). Ia meninggalkan lapas usai salat Subuh, sekitar pukul 04.00 WIB, dan dijemput tim pengacaranya.
"Kami tim advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang pada hari Ahad 21 November 2021, masa penahanannya sudah berakhir," ujar kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, dalam keterangan tertulisnya.
Habib Bahar dibui tiga bulan karena menganiaya sopir taksi online. Ichwan mengklaim salah satu yang menyebabkan masa hukumannya singkat tiga bulan yakni karena adanya perdamaian yang dilakukan masing-masing pihak.
"Korban pun sebelumnya telah memaafkan beliau, Habib Bahar bin Smith," kata dia.
Apa yang disampaikan oleh Habib Bahar usai kembali menghirup udara bebas?