Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah pengacara untuk menghadapi gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya kini bersiap menghadapi gugatan.
"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah, advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan dalam rangkanya ketika kami mengumpulkan, membuat rapat kerja dengan KPU provinsi, dan kabupaten kota. Nanti juga sambil mengidentifikasi daerah mana saja locus-nya atau tempatnya, misalkan di provinsi mana, kabupaten mana yang kena sengketa," ujar Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).