IDN Times/Mulyani Citra Setiawati
Pemilu 2019 akan memasuki tahapan kampanye dengan metode rapat umum dan iklan kampanye. Bawaslu dan partai politik serta pasangan calon presiden-wakil presiden peserta Pemilu 2019 berkomitmen mewujudkan proses pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Untuk menjaga kejujuran, merawat persatuan dan kesatuan bangsa serta tegak nya pemilu yang berintegritas, maka pihak-pihak terkait tersebut menyatakan komitmen mereka sebagai berikut:
1. Menjamin proses kampanye rapat umum dan iklan kampanye sebagai sarana pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab dalam meyakinkan pemilih, dengan menawarkan visi misi program dan atau citra diri peserta pemilu.
2. Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian, dan menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam berkampanye, karena mengurangi kualitas dan integritas pelaksanaan kampanye dalam rapat umum.
3. Tidak melakukan politik uang.
4. Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu lain, serta penghasutan dan adu domba dalam kegiatan kampanye rapat umum dan iklan kampanye.
5. Tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melaksanakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye.
6. Tidak melibatkan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan anak-anak, serta penduduk yang tidak memiliki hak pilih dalam melaksanakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye.
7. Mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang melanggar terhadap tahapan kampanye dalam rapat umum dan iklan media massa secara adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TKN dan BPN serta semua partai politik telah menandatangani Deklarasi Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu 2019.