Petugas haji melaksanakan umrah wajib (IDN Times/Sunariyah)
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, yang juga pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Abdul Muiz Ali mengatakan, secara bahasa, Tamattu adalah masdar dari asal kata tamatta'a, tamatta'a-yatamatta'u-tamattu'an yang artinya bersenang-senang.
Dengan demikian, orang yang sudah melaksanakan Haji Tamattu (umrah dulu lalu haji), maka setelah melakukan umrah, usai tahallul, ia boleh bersenang-senang.
Penjelasan tentang Haji Tamattu' terdapat dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqaroh ayat 196.
فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
Artiya: "Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan 'umrah sebelum haji, hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. (QS. Al-Baqarah : 196)
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari juga dijelaskan:
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا أَبُو جَمْرَةَ نَصْرُ بْنُ عِمْرَانَ الضُّبَعِيُّ قَالَ تَمَتَّعْتُ فَنَهَانِي نَاسٌ فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَأَمَرَنِي فَرَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنَّ رَجُلًا يَقُولُ لِي حَجٌّ مَبْرُورٌ وَعُمْرَةٌ مُتَقَبَّلَةٌ فَأَخْبَرْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي أَقِمْ عِنْدِي فَأَجْعَلَ لَكَ سَهْمًا مِنْ مَالِي قَالَ شُعْبَةُ فَقُلْتُ لِمَ فَقَالَ لِلرُّؤْيَا الَّتِي رَأَيْتُ
Arinya: "telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepada kami Abu Jamrah Nashr bin 'Imran Adh Dhuba'iy berkata: "Aku mengerjakan haji dengan Tamattu' namun orang-orang melarangku maka aku tanyakan hal itu kepada Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma. Maka dia memerintahkan aku (melanjutkan Tamattu'). Kemudian aku bermimpi yang dalam mimpiku aku melihat ada seseorang berkata kepadaku; "haji yang mabrur dan 'umrah yang diterima". Lalu hal ini aku kabarkan kepada Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu. Maka dia berkata: "Sebagai suatu sunnah Nabi Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam". Lalu dia berkata kepadaku: "Berdirilah dihadapanku, karena aku akan memberimu bagian dari hartaku". Syu'bah berkata: Maka aku tanyakan: "Mengapa?". Dia (Abu Hamzah) berkata: "Karena mimpi yang aku alami itu".
(HR. Bukhari)