Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Jawahirul Fuad divonis setahun penjara pada pengadilan tahap pertama dan kedua terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ilegal.
Menyikapi vonis itu, Fuad meminta bantuan Kepala Desa Kedulongsari, Mohammad Hani, untuk mencarikan jalur pengurusan kasasi di MA. Kemudian, mereka menemui pemuka agama bernama Agoes Ali Masyhuri dan menceritakan masalah hukum itu.
Setelah mendengar masalah itu, Agoes kemudian menghubungi seorang bernama Ahmad Riyad. Kemudian Riyad meminta Hani dan Fuad menemuinya.
Dalam pertemuan, disepakati penyerahan uang Rp650 juta kepada Riyad. Kemudian, RIyad menyerahkan uang itu pada Gazalba Saleh di Surabaya.