Jakarta, IDN Times - Hakiim Agung pada Mahkamah Agung, Gazalba Saleh, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Ia diduga menerima gratifikasi yang kemudian dialihkan menjadi aset.
"Sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/3/2023).