Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Gazalba Saleh, sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Saat ini, Gazalba sudah menjadi tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dan masih dalam masa penahanan.

"KPK juga tetapkan Tersangka GS Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan pasal Gratifikasi dan TPPU," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (21/3/2023).

Ali menjelaskan, awalnya KPK menemukan adanya dugaan Gazalba Saleh melakukan gratifikasi.

Namun, setelah ditelusuri ternyata ada dugaan uang itu dialihkan pada aset-aset bernilai ekonomis.

"Sehingga KPK tetapkan kembali tersangka gratifikasi 12 B UU Tipikor dan juga pasal TPPU," ujarnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More

Ensiklik Sosial Paus Leo XIV Peringatkan Bahaya AI bagi Kemanusiaan

26 Mei 2026, 16:53 WIBNews