Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Hakim Djuyamto menitipkan tas berisi uang dolar ke satpam PN Jaksel sehari sebelum ditangkap Kejagung.
  • Tas tersebut berisi gawai, puluhan lembar uang pecahan dolar Singapura dan rupiah, serta cincin bermata hijau.
  • Delapan tersangka ditetapkan dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Jakarta, IDN Times - Hakim Djuyamto sempat menitipkan tas berisi uang dolar ke satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasus korupsi minyak goreng (migor) itu, menitipkan tasnya satu hari sebelum ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tas dan uang tersebut kini sudah diserahkan satpam PN Jaksel ke Kejagung.

“Benar, kemarin siang diserahkan oleh satpam,” kata Harli kepada IDN Times, Jumat (18/4/2025).

1. Tas berisi uang hingga cincin

Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)

Harli menjelaskan, di dalam tas, terdapat gawai dan puluhan lembar uang pecahan dolar Singapura dan rupiah hingga cincin.

Tas dan isinya pun kini disita terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi putusan ontslag tiga terdakwa korporasi korupsi minyak goreng.

“Ada uang dalam bentuk rupiah Rp48.750.000 dan asing 39.000 SGD serta cincin bermata hijau,” ujar Harli.

2. Kejagung tetapkan 8 tersangka suap putusan bebas korupsi migor

Hakim Djuyamto saat digiring ke Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

3. Terdapat uang suap Rp60 miliar

Ketua PN Jaksel, M. Arif Nuryanta (Dok. Kejagung)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan jaksa.

Editorial Team