Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peran Tersangka Baru MSY di Kasus Migor: Siapkan Suap untuk Hakim

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/4/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan MSY sebagai tersangka baru terkait kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode 2021-2022 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan peran MSY merupakan Social Security Legal PT Wilmar Group.

Qohar menjelaskan secara rinci kronologi peran MSY dalam kasus ini. Dugaan suap bermula dari pertemuan AR alias Ariyanto selaku pengacara terdakwa kasus CPO dengan panitera bernama WG alias Wahyu Gunawan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pertemuan tersebut, WG mendorong agar perkara minyak goreng harus diurus. Jika tidak, hukumannya bisa maksimal, bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam pertemuan tersebut, WG juga menyampaikan agar AR selaku pihak koorporasi untuk menyiapkan biaya kepengurusan. 

Qohar menyebut, permintaan itu kemudian diteruskan kepada Marcella Santoso (MS) yang merupakan pengacara terdakwa korporasi yang juga telah dijerat sebagai tersangka kasus suap.

"Selanjutnya dari pertemuan itu, sebagaimana yang disampaikan WG, Ariyanto menyampaikan bertemu dengan MSY. Pertemuan tersebut dilakukan di Rumah Makan Daun Muda, Jaksel. Dalam pertemuan tersebut MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh dari AR, di mana saat itu WG mengatakan bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng. Kemudian, setelah dapat informasi tersebut MSY menyampaikan sudah ada tim yang mengurusnya," kata Qohar.

Sekitar dua pekan kemudian, WG kembali menghubungi AR agar perkara tersebut segera diurus. AR pun menyampaikan kembali kepada MS. Lalu, MS kembali bertemu lagi dengan MSY di Rumah Makan Daun Muda. Saat itu MSY memberitahu biaya yang disediakan oleh pihak koorporasi hanya sebesar Rp20 miliar. 

Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, kemudian AR, WG, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), bertemu di Rumah Makan Layer Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut MAN mengatakan, perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas, tetapi bisa diputus onslag. 

"MAN meminta agar uang Rp20 miliar itu dikalikan tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar. Selanjutnya, setelah pertemuan tersebut WG menyampaikan lagi kepada AR agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar. Setelah ada permintaan WG tersebut, kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS," tutur Qohar.

MS pun menghubungi MSY. Pada akhirnya, MSY menyanggupi akan menyiapkan uang suap tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat atau Singapura. 

"Bahwa sekitar tiga hari kemudian MSY menghubungi MS dan dalam percakapan tersebut MSY menyampaikan uang yang diminta sudah siap," kata Qohar.

MS meminta agar MSY menghubungi AR untuk mengurus penyerahan uang. MSY dan AR bertemu di parkiran SCBD untuk menyerahkan uang tersebut.

Kemudian uang itu oleh AR diantar ke rumah WG yang bertempat di Cluster Ebony, Jalan Ebony VI Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Uang tersebut oleh WG diserahkan kepada MAN. Dan saat penyerahan tersebut MAN memberikan uang kepada WG sebanyak 50 ribu dolar Amerika Serikat.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas pada perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit atau CPO periode 2021-2022 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Tersangka terbaru ialah MSY yang menjabat sebagai Social Security Legal PT Wilmar Group.

Sebelumnya, Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Dia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Share
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us