Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hakim: Perbuatan Nadiem Terstruktur-Sistematis, Kerugian Negara Besar
Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
  • Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti Rp809 miliar terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
  • Hakim menilai perbuatan Nadiem dilakukan secara terstruktur dan sistematis, menyebabkan kerugian negara besar hingga berdampak pada penyelenggaraan pendidikan di daerah tertinggal.
  • Dalam kasus ini, total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dengan keterlibatan beberapa pejabat Kemendikbudristek lain yang telah lebih dulu divonis antara 4 hingga 4,5 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chromebook Device Management di Kemendikbudristek.

Dalam merumuskan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal baik yang memberatkan maupun meringankan. Salah satu hal memberatkan yang disebut hakim adalah bahwa perbuatan Nadiem dilakukan secara terstruktur dan sistematis serta menimbulkan kerugian negara besar.

"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanyo S Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Nadiem seharusnya menjadi teladan, tetapi malah menyalahgunakan wewenangnya.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," lanjut hakim.

Untuk keadaan yang meringankan, Nadiem disebut belum pernah dipidana, sopan dan kooperatif selama sidang, serta tokoh berkontribusi di dunia pendidikan dan teknologi.

Putusan tersebut memicu beragam reaksi di dalam ruang sidang maupun yang nonton bareng di layar besar di depan ruang sidang. Ada yang histeris, menangis, dan mengamuk merespons putusan tersebut.

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Editorial Team

Related Article