Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, tidak melakukan penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah TBK.

Saat membacakan pertimbangan, Ketua Hakim Eko Aryanto menyebut, masyarakat Bangka Belitung yang diduga melakukan penambangan ilegal.

“Bahwa PT Timah TBK dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP (lzin Usaha Jasa Pertambangan). Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang,” kata Eko dalam sidang vonis Harvey Moeis di PN Tipikor Senin (23/12/2024).

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” lanjutnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di