Hakim: SYL Tidak Jadi Teladan, Keluarganya Nikmati Korupsi!

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Ia dinilai terbukti korupsi.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan putusan. Syahrul Yasin Limpo disebut tidak menjadi teladan hingga keluarganya dianggap turut menikmati hasil korupsi.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku menteri pertanian RI tidak memberikan teladan yg baik sebagai pejabat publik, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.