Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara!

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara. Selain itu, SYL juga didenda Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Dalam merumuskan putusan, Hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Untuk hal yang memberatkan, SYL dianggap tidak memberikan teladan yang baik sebagai menteri. Syahrul Yasin Limpo dan keluarga disebut turut menikmati hasil korupsi.

Selain itu, SYL dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, SYL disebut belum pernah dihukum dan sudah berusia 69 tahun. Hakim juga mempertimbangkan kinerja SYL melawan krisis saat jadi menteri serta banyaknya penghargaan untuknya selama bekerja.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Dwifantya Aquina
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us