Jakarta, IDN Times - Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo, divonis bebas di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/10).
“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti (47) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Yuzaida saat membacakan vonis di ruang persidangan Oemar Seno Adji 1 PN Jakarta Pusat.