Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Usai membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya memersilakan terdakwa untuk mengutarakan tanggapannya, namun Haris Simamora memilih menghampiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.
Tidak lama Haris kembali ke kursi terdakwa yang berada di tengah ruang sidang dan seorang anggota tim penasihat hukum berbicara menyampaikan tanggapan atas putusan yang dijatuhi kepada Haris Simamora.
"Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding," kata seorang tim penasihat hukum.
Hal yang sama juga dilakukan JPU ketika majelis hakim meminta tanggapan atas putusan hukuman pidana mati. Penuntut umum, Faris Rahman mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Hakim menutup sidang dan Haris segera dibawa keluar ruangan.