Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA News/Pradita Kurniawan Syah

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Rabu (31/7).

Ketua Majelis Hakim, Djuyamto menyatakan perbuatan Haris telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

1. Vonis hakim sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum

IDN Times/Fitang Budhi

Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Haris didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan," kata Djuyanto saat membacakan putusan seperti dikutip dari Antara.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," lanjut Djuyamto.

2. Hal yang memberatkan, terdakwa mematikan dua generasi sekaligus

IDN Times/Axel Jo Harianja

Hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut majelis hakim di antaranya mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi.

"Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orangtua dan anaknya, kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," tuturnya.

3. Terdakwa dan JPU sama-sama ajukan banding

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya memersilakan terdakwa untuk mengutarakan tanggapannya, namun Haris Simamora memilih menghampiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.

Tidak lama Haris kembali ke kursi terdakwa yang berada di tengah ruang sidang dan seorang anggota tim penasihat hukum berbicara menyampaikan tanggapan atas putusan yang dijatuhi kepada Haris Simamora.

"Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding," kata seorang tim penasihat hukum.

Hal yang sama juga dilakukan JPU ketika majelis hakim meminta tanggapan atas putusan hukuman pidana mati. Penuntut umum, Faris Rahman mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Hakim menutup sidang dan Haris segera dibawa keluar ruangan.

4. Terdakwa Haris membunuh satu keluarga dengan linggis dan dicekik

IDN Times/Irfan Fathurohman

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12 November 2018 lalu.

Selama persidangan, dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Editorial Team