Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hakim Heru Hanindyo (HH) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Heru jadi tersangka TPPU dalam tindak pidana suap dan gratifikasi perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
"Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan tahun 2024," ujar Harli saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).