Kejagung Tetapkan eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan terdakwa kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi Zarof Ricar sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan sejak 10 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025.
"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Penetapan tersangka TPPU terhadap Zarof ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus. Ia memastikan penetapan tersangka bukan karena permintaan pihak tertentu.
Selain itu, kata Harli, penyidik langsung memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya terkait dengan kasus TPPU ini.
"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," ucapnya.
Kejaksaan Agung juga mendalami dokumen-dokumen yang ditemukan dalam kasus itu.
"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," ucapnya.