Rabu malam (23/11), Buni Yani dijadikan tersangka setelah menjalankan pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya hampir selama hampir 12 jam. Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengaku memiliki bukti untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.
Seperti yang kita tahu, Buni Yani awalnya jadi saksi dalam dugaan kasus penistaan agama ini. Namun, tadi malam, dikutip dari Beritasatu.com, Buni Yani jadi tersangka dalam dugaan kasus penghasutan berbau SARA melalui media elektronik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Awi Setiyono menyebut kalau dari pasal 148 KUHAP, sudah ada empat alat bukti yang memenuhi persyaratan untuk memberatkan status Buni. Apa saja?