Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hambatan Penyelesaian Kasus HAM Berat, KontraS: Struktural hingga Kemauan Politik

3 min read
Hambatan Penyelesaian Kasus HAM Berat, KontraS: Struktural hingga Kemauan Politik
Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)
  • KontraS menilai penyelesaian pelanggaran HAM berat terhambat impunitas, kelemahan struktural, regulasi, lembaga peradilan, dan kemauan politik pemerintah.

  • Perbedaan tafsir bukti permulaan serta lemahnya aturan pertanggungjawaban komando dalam UU Pengadilan HAM dinilai membuka ruang impunitas dan menghambat akuntabilitas.

  • Berkas Komnas HAM berulang kali dikembalikan Kejaksaan Agung karena bukti, administrasi, dan pemeriksaan; pergantian pejabat juga mengganggu kesinambungan penanganan kasus.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, menilai penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia masih menghadapi persoalan impunitas.

Hal itu tercermin dari proses penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM yang menghadapi jalan buntu karena berkas hasil penyelidikannya berulang kali dikembalikan oleh Jaksa Agung.

"Ini tidak hanya berkaitan dengan kekosongan hukum, tetapi juga dipengaruhi persoalan struktural, kelemahan regulasi, lembaga peradilan, hingga kemauan politik pemerintah," kata Jane dalam Media Briefing yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dengan tema Pengadilan: Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban, pada Kamis (24/9/2026).

  1. 1. Kelemahan dalam UU Pengadilan HAM

    Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)
    Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)

    Jane mengatakan, sejumlah kelemahan substantif terdapat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Salah satunya, kata dia, berkaitan dengan ketentuan prosedural yang selama ini menjadi alasan dalam proses penanganan perkara.

    Menurut Jane, terdapat perbedaan tafsir mengenai bukti permulaan yang cukup antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Perbedaan tersebut kemudian dapat memengaruhi kelanjutan berkas penyelidikan menuju tahap berikutnya.

    “Soal kebutuhan prosedural ini biasanya yang dijadikan alasan oleh Jaksa Agung. Misalnya, adanya perbedaan arti dari bukti permulaan yang cukup antara pengadilan HAM dan Jaksa Agung itu sendiri,” kata dia.

  2. 2. Aturan pertanggungjawaban komando dinilai lemah

    ilustrasi regulasi, aturan, peraturan, undang-undang
    ilustrasi regulasi, aturan, peraturan, undang-undang (pexels.com/Sora Shimazaki)

    Jane juga menjelaskan ketentuan mengenai pertanggungjawaban komando dalam UU Nomor 26 Tahun 2000. Dia mengatakan, terdapat ketidakjelasan norma dan persoalan penerjemahan konsep pertanggungjawaban komando.

    “Hal ini menjadi salah satu hal yang kemudian memperlemah adanya akuntabilitas dan membuka ruang impunitas,” ujar dia.

    Salah satunya, Pasal 42 UU Nomor 26 Tahun 2000 yang menggunakan rumusan berbeda dengan ketentuan dalam Statuta Roma. Jane menilai, penggunaan kata “dapat” dibandingkan “wajib” menimbulkan ruang interpretasi dalam penerapan pertanggungjawaban komando.

    Menurut dia, persoalan tersebut turut menjadikan rantai komando tidak selalu masuk dalam berkas penyidikan maupun penuntutan.

  3. 3. Bolak-balik berkas antara Komnas HAM dan Kejaksaan

    Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)
    Media Briefing KOMNAS HAM, Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban (IDN Times/Cantika Lutfiah M)

    Dia menyampaikan sejumlah alasan yang muncul, antara lain persoalan kelengkapan formal dan material, pemeriksaan yang dianggap belum memadai, hingga persoalan teknis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

    “Pada intinya bolak-balik berkas ini terjadi begitu panjang,” kata dia.

    Jane mengatakan, beberapa faktor yang terus memperpanjang proses ini di Kejaksaan Agung.

    “Di antaranya alasan bukti yang dianggap belum cukup, persoalan administratif dalam dokumen pro justitia, serta penggunaan paradigma pengumpulan bukti yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik pelanggaran HAM berat,” kata dia.

    Dia mengatakan, pandangan Pengadilan HAM harus terbentuk terlebih dahulu sebelum proses penyidikan berjalan. Menurut dia, pandangan tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai tahapan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

  4. 4. Kemauan politik pemerintah

    Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

    Jane menyebut faktor politik dan komitmen pejabat yang berwenang mempengaruhi tidak berlanjutnya sejumlah kasus pelanggaran HAM berat ke tahap pengadilan. Dia menyebutkan tiga persoalan utama, yakni instrumen hukum yang belum efektif, lemahnya sinergi antar lembaga, serta kurangnya kemauan politik pemerintah.

    “Impunitas tidak lahir hanya dari kekosongan hukum, tetapi juga dari kelemahan struktural dan kurangnya kemauan politik pemerintah,” kata dia.

    Jane juga menyinggung persoalan loss of institutional system akibat panjangnya jeda waktu antara peristiwa dan proses hukum.

    Menurut dia, pergantian pejabat di Kejaksaan, pemerintahan, maupun hakim membuat cara pandang terhadap kasus pelanggaran HAM berat dapat berubah. Kasus yang berlangsung lama akhirnya berisiko kehilangan kesinambungan penanganan kelembagaan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More