Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)
Idham juga mengatakan, enam dari sembilan partai politik yang sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Senin (1/8/2022), sudah lengkap berkasnya.
Keenam parpol itu yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, dan PBB. Sementara tiga parpol lainnya, kelengkapan datanya masih diperiksa oleh jajaran KPU RI.
"Selebihnya yang lain masih kami proses," ucap Idham, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Pada hari pertama pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, 1 Agustus 2022, KPU telah menerima pendaftaran 9 parpol yang disaksikan secara langsung oleh masyarakat Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan di hari pertama ada 9 partai politik yang telah mendaftar ke KPU," kata dia.
Sembilan parpol itu yakni PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, Prima, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai. Pendaftaran dilakukan langsung oleh pimpinan parpol dan KPU RI langsung mengecek kelengkapan dokumen.
Pemeriksaan berkas parpol itu sesuai dengan Pasal 173 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap. Beradasarkan hasil pengecekan kami terhadap aplikasi Sipol, maka kami sampaikan kepada publik," ucap Idham.