Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memastikan, hingga saat ini sudah ada 40 partai politik (parpol) yang memiliki akun untuk mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pada Rabu (3/8/2022), merupakan hari ketiga tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Tahapan pendaftaran tersebut sudah dibuka sejak 1 hingga 14 Agustus 2024 mendatang.
"Jadi, total parpol tingkat nasional yang memiliki akun Sipol sebanyak 40 parpol. Ini belum termasuk partai lokal Aceh," ujar Idham di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.