Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hari Raya Waisak, Tidak Ada Car Free Day di Jakarta
Satpol PP DKI Jakarta tegaskan HBKB diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
  • Dishub DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada 31 Mei 2026 karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
  • Kebijakan peniadaan HBKB mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang memperbolehkan pembatalan jika ada kegiatan berskala khusus.
  • Sistem ganjil genap ditiadakan pada 27–28 Mei 2026 selama libur Iduladha, dan warga diimbau tetap tertib serta mengutamakan keselamatan berlalu lintas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
27–28 Mei 2026

Dishub DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

31 Mei 2026

Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day di Jakarta ditiadakan karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.

kini

Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) pada Minggu, 31 Mei 2026 karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
  • Who?
    Kebijakan diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta dan ditujukan kepada masyarakat Ibu Kota.
  • Where?
    Kebijakan berlaku di wilayah DKI Jakarta, termasuk seluruh area yang biasanya digunakan untuk kegiatan Car Free Day.
  • When?
    Peniadaan Car Free Day berlangsung pada Minggu, 31 Mei 2026. Selain itu, sistem ganjil genap juga ditiadakan pada 27–28 Mei 2026 selama libur Idul Adha.
  • Why?
    Pembatalan dilakukan karena pelaksanaan Car Free Day bertepatan dengan kegiatan keagamaan nasional Hari Raya Waisak yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus sesuai Pergub Nomor 12 Tahun 2016.
  • How?
    Informasi disampaikan melalui unggahan resmi Dishub DKI di media sosial. Masyarakat diimbau tetap tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama kebijakan ini berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari Minggu nanti di Jakarta tidak ada car free day karena pas Hari Raya Waisak. Orang Dishub bilang begitu di Instagram. Mereka juga bilang aturan ganjil genap libur waktu Idul Adha tanggal 27 dan 28 Mei. Tapi semua orang tetap harus tertib di jalan dan hati-hati biar aman saat berkendara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan Dishub DKI Jakarta untuk meniadakan car free day dan sistem ganjil genap selama perayaan Waisak dan Idul Adha menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelancaran serta keamanan masyarakat saat momentum keagamaan penting. Langkah ini mencerminkan koordinasi yang baik antara regulasi lalu lintas dan penghormatan terhadap kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lebih terfokus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu (31/5/2026).

Pengumuman itu disampaikan Dishub DKI melalui unggahan di akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.

Kebijakan tersebut dilakukan karena pelaksanaan HBKB bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.

1. Peniadaan HBKB mengacu pada Pergub DKI Jakarta

Hari Raya Waisak, HBKB Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan (instagram.com/dishubdkijakarta)

Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 5 Ayat 1 Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. 

“Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional), dimana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus,” demikian bunyi Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.


2. Ganjil genap juga ditiadakan saat libur Idul Adha

Iduladha, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan (instagram.com/@dishubdkijakarta)

Selain HBKB, Dishub DKI Jakarta juga meniadakan sistem ganjil genap pada 27-28 Mei 2026. Kebijakan itu berlaku sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. 

“Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui unggahan Instagram resminya.

3. Warga tetap diimbau tertib lalu lintas

ilustrasi kondisi lalu lintas Jakarta (commons.wikimedia.org/Gunawan Kartapranata)

Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.

“Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Dishub dalam unggahannya.

Editorial Team

Related Article