Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyentil penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilainya sering salah kaprah. Menurutnya, banyak kasus yang bermula dari pencemaran nama baik akhirnya bermuara pada pemberlakuan UU ITE.
"Ancaman tersebut tidak hanya di ITE tapi non-digital atau offline juga terjadi. Kadang-kadang dijadikan junto orang dipidana, dilaporkan dengan pasal penggunaan atau pencemaran nama baik baru dikasih juncto dengan UU ITE karena dia naik di UU ITE," kata Haris dalam program Indonesia Lawyer Club yang disiarkan TtvOne, Selasa (3/11/2020) malam.