Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan Harun Masiku langsung menemuinya di DPP PDI Perjuangan ketika akan mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Legislatif DPR RI 2019-2024. Hal itu dinilai janggal oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengapa pada saat dia ingin mendaftar, dia langsung menemui Sekjen? Kalau menurut saya kan terlalu tinggi. Kenapa bisa seorang kader biasa ingin mendaftar Caleg itu menemui langsung Sekjen," tanya Jaksa dalam sidang Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Hasto menjelaskan, pada saat itu Harun Masiku menyampaikan ke sekretariatan PDIP aspek historis yakni pernah mengurus bagian Penelitian dan Pengembangan partai dan ikut menyusun AD/ART pada Kongres pertama partai. Selain itu, Harun mendapatkan rekomendasi senior partai yang dihormati dari Sulawesi Selatan.
"Kemudian dia juga menyebut nama senior partai dari sulawesi selatan, yang sangat dihormati di partai. Maka atas menyebut nama senior partai tersebut yang kemudian yang bersangkutan kami terima, karena kami sangat menghormati aspek-aspek historis terhadap mereka-mereka yang menjadi pejuang-peluang partai pada masa yang sangat sulit.
"Jadi atas dasar dia mendapat nama dari senior partai, maka sekretariat itu kemudian mengantar kepada saya," imbuhnya.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Harun Masiku Bisa Temui Hasto Berkat Senior yang Dihormati di PDIP

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Curated For You
- Hasto Akui Kenal Kenal Harun Masiku, Tapi Klaim Tak Dekat26 Jun 2025, 11:33 WIB
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Related Article
Sidang Perdana Korupsi Limbah Sawit 18 Agustus, Rugikan Negara Rp7,3 T12 Agu 2026, 10:44 WIB
Hari Baik Menurut Hindu Bali 12 Agustus 2026, Saatnya Potong Rambut12 Agu 2026, 10:43 WIB
Prakiraan Cuaca BMKG di Bali 12 Agustus 2026 Cerah Berawan12 Agu 2026, 10:40 WIB
35 Dari 114 Penumpang KMP Putri Yasmin Dievakuasi ke Padang Bai12 Agu 2026, 10:37 WIB
Trump Balik Tuntut Iran Bayar Kompensasi Atas Kekejaman 50 Tahun12 Agu 2026, 10:36 WIB
Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi ESDM Jatim12 Agu 2026, 10:35 WIB
Kebakaran Pabrik Sofa di Arab Saudi, 16 Pekerja Migran Tewas12 Agu 2026, 10:32 WIB
Muhammad Syarifuddin Dilantik Jadi Kajati Sulsel, Ini Rekam Jejaknya12 Agu 2026, 10:31 WIB
Peluang Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Atlet Sepak Bola Bisa12 Agu 2026, 10:22 WIB
Psikolog UNAIR: Kekerasan Seksual Keluarga Bisa Ganggu Relasi Anak12 Agu 2026, 10:22 WIB
BRI Peduli Dorong Penguatan UMKM melalui Pendampingan Berkelanjutan12 Agu 2026, 10:20 WIB
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz 100 Persen, Iran Membantah12 Agu 2026, 10:16 WIB
Rekomendasi 4 Toko Suku Cadang Mobil Lawas di Medan12 Agu 2026, 10:15 WIB
Bapenda Larang Reklame Insidentil di 12 Ruas Jalan Kota Makassar12 Agu 2026, 10:13 WIB
Tindak Pidana Asal Febrie Belum Diungkap, Kejagung: Strategi Penyidik12 Agu 2026, 10:13 WIB
Serangan Drone Ukraina Hantam Kilang Minyak Rusia, 13 Orang Tewas12 Agu 2026, 10:09 WIB
Karhutla Mengganas di Kubu Raya, Relawan Berjuang di Tengah Kepungan Asap12 Agu 2026, 10:06 WIB
Tim SAR Evakuasi Penumpang KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok12 Agu 2026, 10:06 WIB
Harga Emas Antam Diprediksi Tembus Rp2,7 Juta per Gram Hari Ini12 Agu 2026, 10:02 WIB
Mahakam Ulu Terancam Krisis Sembako, Debit Sungai Mahakam Jadi Kendala12 Agu 2026, 09:58 WIB