Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7). Agenda sidang tersebut antara lain adalah pemeriksaan saksi-saksi. Sidang digelar pada pukul 09.00 WIB.
Dilansir CNN Indonesia, dalam sidang ini terdapat empat saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga orang saksi berasal dari pegawai Cafe Olivier. Mereka adalah Rangga sebagai peracik (barista) es kopi Vietnam, Jukiah selaku kasir Cafe Olivier dan Agus Triyono selaku pelayan yang mengantarkan Jessica ke kursi pengunjung.
Selain itu ada juga saksi kunci, yaitu Hani Juwita Boon, teman Mirna yang ikut hadir di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016. Dalam ruang sidang Kartika I, tempat Jessica menjalani sidang juga dipasangi empat unit televisi berukuran 35 inchi. Empat unit televisi tersebut ditata di beberapa sudut ruangan.
Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi mengatakan televisi tersebut nantinya akan digunakan untuk membuktikan apa yang terdapat dalam rekaman Closed Circuit Televison (CCTV) Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, saat insiden itu terjadi.