Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-25 at 17.10.25.jpeg
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Istri Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati, merespons singkat vonis yang diterima sang suami.

"Kta terima dengan kepala tegak, tersenyum. semoga tuhan memberkati," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan tak terbukti, namun suapnya terbukti.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota.

Editorial Team