8 Poin Penting UU SDI yang Disahkan DPR Hari Ini

DPR RI mengesahkan RUU tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026).
UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal.
UU SDI mengatur pengelolaan data pemerintah, keamanan dan perlindungan data, serta keterlibatan masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, yang digelar pada Selasa (6/10/2026).
Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan, menjelaskan, UU SDI terdiri dari 20 bab dengan 141 pasal. UU SDI mengatur sejumlah aspek, seperti pengelolaan data pemerintah, keamanan dan perlindungan data, hingga keterlibatan masyarakat.
"RUU SDI hasil pembicaraan tingkat 1 terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Materi penting dan strategis yang disepakati dalam Rancangan Undang-Undang SDI antara lain sebagai berikut," kata Sturman saat membacakan laporan di rapat paripurna di DPR, Selasa.
Berikut delapan materi penting dan strategis yang diatur dalam UU SDI:
1. Data Dasar Nasional (DDN)
DDN ditempatkan sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional. UU SDI juga mengatur kriteria enam kluster dan membagi klasifikasi data menjadi data terbuka, terbatas, dan tertutup.
2. Pembentukan penyelenggara SDI
Lembaga Penyelenggara SDI bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini kemudian menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia (BDSI), bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengkoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.
3. Standar dan katalog
UU SDI mengatur agar standar data, metadata, kode referensi dan atau data induk, serta sistem katalog data nasional wajib diterapkan oleh seluruh produsen data dan wali data tanpa memusatkan penguasaan data pada salah satu lembaga.
4. Infrastruktur SDI dan manajemen risiko
Sturman menjelaskan, pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan SDI wajib menjadi kedaulatan data nasional, keterlacakan dan pengawasan oleh manusia.
5. Interoperabilitas data
Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.
6. Keamanan data dan perlindungan data
Standar keamanan data ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan cber dan persandian disertai infrastruktur kriptografi, dan sistem manajemen, sertifikat digital, audit keamanan, dan audit kedaulatan data, serta pelaporan insiden paling lambat 1 kali 24 jam.
7. Partisipasi masyarakat
Masyarakat berperan melalui pemberian masukan, pelaporan, dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.
8. Penyelesaian sengketa
Sturman menjelaskan, penyelesaian nonlitigasi diutamakan dengan jangka waktu mediasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kemudian.
Sturman menambahkan, rumusan ini menegaskan pembagian peran yang jelas agar tidak tumpang tindih. "Rumusan tersebut menegaskan pembagian peran yang jelas agar tidak ada tumpang tindih dan tidak ada kekosongan tanggung jawab," kata dia.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)

















