Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan dirinya memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) saat menyusun nota pembelaan dalam kasus yang menjeratnya.
“Saya juga mendapatkan data-data pleidoi dari artificial intelligence, dan di situ menambah seluruh khazanah di dalam penyusunan pleidoi ini, termasuk saya pelajari secara khusus pleidoi dari Bung Karno ‘Indonesia Menggugat’ dan juga dari Mas Heri Akhmadi ‘Di Bawah Sepatu Lars’,” ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025) malam.
Hasto mengatakan, ia memakai AI hanya untuk penambahan referensi. Sebab, pledoi yang ia susun berdasarkan dakwaan, fakta sidang, serta keterangan saksi dan ahli.
“Misalnya dari AI saya mendapatkan referensi tentang morality of law dari Fuller (Lon L. Fuller), misalnya,” ujar Hasto.
“Kemudian prinsip-prinsip etika dan moral dan juga tentang bahwa terhadap seluruh dokumen-dokumen elektronik, menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik, itu ternyata yang namanya ahli yang dihadirkan oleh KPK itu seharusnya independen, sehingga bukan ahli yang digaji oleh KPK, itu menunjukkan adanya conflict of interest. Itu dari artificial intelligence,” sambungnya.
Mantan Anggota DPR itu menilai penggunaan AI sebagai referensi dalam menyusun pleidoi menunjukkan PDIP terus mengikuti perkembangan zaman.
“Bangsa-bangsa lain sudah bersaing dengan menggunakan AI, sudah bersaing untuk memperebutkan ruang angkasa, kemajuan pendidikan, kesehatan bagi anak-anak mudanya, sementara kita masih suka mencari persoalan-persoalan yang tidak perlu,” ujar Hasto.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomronnr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hasto Manfaatkan AI untuk Referensi Pembelaan Kasusnya

Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Pengacara Hasto Ragukan Keaslian File CDR, Minta Majelis Hakim Abaikan10 Jul 2025, 21:39 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Manunggal Fair 2026 Kulon Progo Dibuka, Saatnya Berburu Kuliner dan UMKM 27 Sep 2026, 06:36 WIB
Mengejar Deadline, Menentukan Batas: Jalan Panjang RUU Perampasan Aset di DPR27 Sep 2026, 06:30 WIB
Hujan Deras Picu Banjir di Aceh Tenggara, 186 Warga Terdampak27 Sep 2026, 06:17 WIB
China Adang Kapal Logistik Filipina di Laut China Selatan27 Sep 2026, 06:10 WIB
Top 5: Guruh Soekarnoputra Wafat hingga Jokowi Umumkan Sudah Jadi Anggota PSI27 Sep 2026, 06:02 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 27 September 2026, Waspada Suhu Panas27 Sep 2026, 06:01 WIB
WANSUS: Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sikap Megawati soal RUU Perampasan Aset27 Sep 2026, 06:00 WIB
Cuaca Semarang Minggu Ini: Cerah Panas Terik 35 Derajat, Awas Angin Kencang!27 Sep 2026, 06:00 WIB
Bangunan di Yunani Runtuh akibat Ledakan, Dua Turis AS Tewas27 Sep 2026, 05:09 WIB
Danone Indonesia Raih Enam Penghargaan Tiga Ajang Halal Nasional 27 Sep 2026, 05:00 WIB
Tahan Imbang Persipura, Persis Solo Jaga Tren Positif27 Sep 2026, 05:00 WIB
Operasi SAR KM Virgo Diperpanjang Sepekan, 71 Penumpang Masih Dicari27 Sep 2026, 05:00 WIB
Basarnas Perpanjang Lagi Pencarian Korban Kapal Virgo 8 Selama 7 Hari27 Sep 2026, 05:00 WIB
8 Wisata Bukit di Jawa Timur Ini Punya Pemandangan Super Keren27 Sep 2026, 04:50 WIB
Kapal Kargo Terbakar di Perairan Yunani, 29 Orang Selamat27 Sep 2026, 04:09 WIB
Brasil Larang Judol karena Krisis Utang Rumah Tangga27 Sep 2026, 03:10 WIB
Tembus 948 Ribu! Pengguna QRIS di Kaltim Terus Melonjak27 Sep 2026, 03:00 WIB
Marak Pembunuhan, Perempuan Afrika Selatan Persenjatai Diri27 Sep 2026, 01:27 WIB
Terbaru! 172 Korban KM Virgo Transport-8 Ditemukan, 64 Meninggal27 Sep 2026, 01:00 WIB
Cuaca Ekstrem di Medan Sebabkan Banjir, Ini Imbauan BMKG26 Sep 2026, 23:46 WIB