Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan dirinya memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) saat menyusun nota pembelaan dalam kasus yang menjeratnya.
“Saya juga mendapatkan data-data pleidoi dari artificial intelligence, dan di situ menambah seluruh khazanah di dalam penyusunan pleidoi ini, termasuk saya pelajari secara khusus pleidoi dari Bung Karno ‘Indonesia Menggugat’ dan juga dari Mas Heri Akhmadi ‘Di Bawah Sepatu Lars’,” ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025) malam.
Hasto mengatakan, ia memakai AI hanya untuk penambahan referensi. Sebab, pledoi yang ia susun berdasarkan dakwaan, fakta sidang, serta keterangan saksi dan ahli.
“Misalnya dari AI saya mendapatkan referensi tentang morality of law dari Fuller (Lon L. Fuller), misalnya,” ujar Hasto.
“Kemudian prinsip-prinsip etika dan moral dan juga tentang bahwa terhadap seluruh dokumen-dokumen elektronik, menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik, itu ternyata yang namanya ahli yang dihadirkan oleh KPK itu seharusnya independen, sehingga bukan ahli yang digaji oleh KPK, itu menunjukkan adanya conflict of interest. Itu dari artificial intelligence,” sambungnya.
Mantan Anggota DPR itu menilai penggunaan AI sebagai referensi dalam menyusun pleidoi menunjukkan PDIP terus mengikuti perkembangan zaman.
“Bangsa-bangsa lain sudah bersaing dengan menggunakan AI, sudah bersaing untuk memperebutkan ruang angkasa, kemajuan pendidikan, kesehatan bagi anak-anak mudanya, sementara kita masih suka mencari persoalan-persoalan yang tidak perlu,” ujar Hasto.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomronnr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hasto Manfaatkan AI untuk Referensi Pembelaan Kasusnya

Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Curated For You
- Pengacara Hasto Ragukan Keaslian File CDR, Minta Majelis Hakim Abaikan10 Jul 2025, 21:39 WIB
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Sambut Calon Pemimpin OJK, Pramono Tegaskan Sinergi Ekonomi 13 Agu 2026, 01:31 WIB
RPPLH Resmi Disahkan, Perjelas Batas Ekologis Jakarta hingga 205513 Agu 2026, 01:20 WIB
NASA Buka Jalan India Ikut Bangun Pangkalan di Bulan12 Agu 2026, 23:58 WIB
Rahasia Taktik Pesawat Umpan Bill Clinton di Pakistan 26 Tahun Lalu12 Agu 2026, 23:45 WIB
Venezuela Buka Kembali Hubungan dengan Israel usai Putus 17 Tahun 12 Agu 2026, 23:31 WIB
Iran Disebut Pernah Berencana Bunuh Trump di Pesawat Air Force One12 Agu 2026, 23:15 WIB
2,4 Juta Anak Perempuan di Afghanistan Dilarang Sekolah12 Agu 2026, 23:03 WIB
Klarifikasi Meta: Yacht Zuckerberg Tak Dengar Panggilan Bantuan12 Agu 2026, 22:50 WIB
Pentagon Akui Serangan Militer AS Tewaskan 153 Warga Yaman pada 202512 Agu 2026, 22:38 WIB
2 Anak Buah Purbaya Tersangka Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari12 Agu 2026, 22:22 WIB
Akses Pasar Makin Luas, UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar12 Agu 2026, 22:20 WIB
Daftar Upaya Trump Damaikan Palestina-Israel, Dianggap Berat Sebelah12 Agu 2026, 22:12 WIB
4 Pemuda di Aceh Diciduk Polisi Syariah, Ada yang Pakai Jilbab12 Agu 2026, 22:00 WIB
Menteri PANRB: Teknologi Harus Pangkas Kerumitan Layanan Publik12 Agu 2026, 21:58 WIB
Bus TJ Mogok di Petukangan, TransJakarta: Sekarang Sudah Normal12 Agu 2026, 21:44 WIB
Skandal Amplop, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan Raja Juli-Kapolres12 Agu 2026, 21:43 WIB
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau Ricuh, Dua Mahasiswa Terluka12 Agu 2026, 21:39 WIB
Puan Sebut Aida Budiman Calon Deputi Gubernur Senior BI12 Agu 2026, 21:38 WIB
Komandan Militer Libya Tewas dalam Serangan Bom di Benghazi 12 Agu 2026, 21:33 WIB
KMP Portlink II Evakuasi Penumpang Putri Yasmin yang Terombang-ambing di Laut12 Agu 2026, 21:30 WIB