Jakarta, IDN Times – Menteri Sosial Syaifullah Yusuf buka suara terkait nasib puluhan pasien cuci darah yang tidak bisa mengakses Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) karena mendadak dinonaktifkan.
Penonaktifan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan itu merupakan bagian dari pemutakhiran data bantuan sosial yang dilakukan Kementerian Sosial sejak 2025.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan, terdapat sekitar 11 juta penerima manfaat yang dinilai tidak tepat sasaran. Bantuan sosial tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil satu hingga empat.
Meski demikian, Gus Ipul memastikan pasien yang terdampak pemutakhiran data dan tidak bisa mengakses BPJS Kesehatan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
“Sebenarnya sejak tahun 2025 ya kita alihkan, kita juga sudah koordinasi dengan BPJS Kesehatan, bisa reaktivasi cepat. Jadi bagi yang sangat membutuhkan bisa direaktivasi cepat dengan rekomendasi dari bupati, wali kota, pemerintah daerah,” ujar Gus Ipul di Gedung Kemensos, Kamis (5/2/2026).
